 | Menurut KMB 1949, kita adalah negara yang berstatus setara dengan Republik Indonesia (RI), bersama-sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Tapi kita dijatuhkan statusnya dari negara menjadi provinsi dalam RI, yang sebelumnya setara RI menjadi di bawah RI. RI menganggap dirinya adalah RIS itu sendiri. Menurut Perjanjian Malaysia 1963, Sarawak dan Sabah juga adalah negara yang berstatus sama dengan Malaya, bersama-sama dengan Singapura yang sekarang sudah keluar, membentuk Malaysia. Tapi mereka dijatuhkan statusnya menjadi negeri, yang sebelumnya setara Malaya menjadi setara dengan negeri-negeri dalam Malaya. Sama halnya dengan RI yang menganggap dirinya RIS, Malaya menganggap dirinya adalah Malaysia itu sendiri. Semua rakyat Kalimantan Borneo harus sadar akan status kita yang sebenarnya, yaitu negara, bukan provinsi atau negeri. Penurunan status kita jelas-jelas merupakan bentuk penjajahan. Karena RI dan Malaya melanggar perjanjian pembentukan RIS dan Malaysia, seharusnya dengan sendirinya perjanjian bersekutu terbatal dan kita boleh menjadi negara merdeka setara negara berdaulat lainnya di dunia. Daftar negara-negara yang dijatuhkan statusnya: - Negara Kalimantan Barat - Negara Dayak Besar - Negara Banjar - Negara Kalimantan Tenggara - Negara Kalimantan Timur - Negara Sarawak - Negara Sabah |
沒有留言:
張貼留言